Kata Pengantar
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat
dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.
Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi tugas mata
kuliah Konsep Kebidanan.
Dalam penyusunan tugas atau
materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi
teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang kaitan “Profesional
Praktik Kebidanan”, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari
berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun
maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para mahasiswa Akbid Kutai Husada Tenggarong. Saya sadar
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk
itu, kepada dosen pembimbing saya meminta
masukannya demi perbaikan pembuatan makalah
saya di masa yang akan datang dan mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Tenggarong,06
Oktober 2014
Penyusunan
DAFTAR
ISI
Daftar Isi……………………………………….……2
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………...3
A. Latar belakang………………………………………………..3
B. Rumusan masalah……………………………………..3
C. Tujuan………………………………………………………………..3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………4
A. Pengertian Bidan…………………………………………….4
B. Pengertian Profesi…………………………………………………………..5
C. Bidan sebagai porofesi………………………………….5
D. Arti dan ciri jabatan professional……………………….6
E. Kewajiban bidan terhadap profesinya…………………..8
F. Aspek hukum dalam kebidanan……………………………………….8
G. Kode etik bidan Indonesia…………………………………………..11
H. Standar profesi kebidanan………………………………………….11
BAB III PENUTUP…………………………………………………………..13
A. Kesimpulan………………………………………………..13
B. Saran…………………………………………………………….13
C. Daftar pustaka……………………………………………………14
BAB
I
PENDAHULUAN
Sejarah
menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya
peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan peran dan posisi bidan di
masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
memberi semangat membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bainya dengan baik.
Zaman
prasejarah dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil
resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan
oleh Fir’aun untuk dibunuh, mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang
tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam
posisi yang lemah yang pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Bidan
sebagai pekerja professional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja
berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut keilmuan metode kerja, standar
praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan bidan? 2. Apa yang di makud dengan bidan sebagai professional?
3. Apa pengertian dari profesi?
C. Tujuan
1. Pengertian Bidan
2. Pengertian Profesi
3. Ciri-ciri karakteristik profesi bidan
4. Ciri-ciri bidan sebagai profesi
5. Kewajiban bidan sebagai profesi
6. Profesionalisme bidan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bidan
Dalam
bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid =
together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “
wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti
”berkaitan dengan wanita”.
Menurut
churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained
and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal
care”(seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan
bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan
maternal terkait).
Definisi
Bidan (ICM) : bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan
bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau
memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi
tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan
adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi,
memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang
bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES
NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan
adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus
ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut
WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program
pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia
ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin
melaksanakan praktek kebidanan.
INTERNATIONAL
CONFEDERATION of MIDWIFE
Bidan
adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh
negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek
kebidanan di negara itu.
B.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan teknik.
C.
Bidan Sebagai Profesi
Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan
mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1. Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki
kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat
melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3. Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat,
4. Anggotanya
menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode
etik profesi.
Hal
tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota
profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi
dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu
berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan
dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong
jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural
dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada
dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional
adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital
dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain
fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan
fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan
profesional.
Bidan sebagai profesi
memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
a. Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional
b. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
c. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
d. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
e. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
f. Bidan memiliki organisasi profesi
g. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
h. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan
D.
Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang
yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu,
istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran,
sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima
bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara
populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat
profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian adalah
seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keteranpilan
atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.
Pengertian
jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh
dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui
magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan
keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang
pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja
profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya
menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang
kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi
yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan
rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan
mutu karyanya.
C.V
Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu,
yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan
pendidikan prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang
telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesional,
konsorsium, dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari
masyarakat dan negaranya.
Profesi
mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut
a. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
b. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
c. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikanyang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
d. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
e. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
f. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
g. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
h. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
i. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
j. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
k. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
E.
Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
F.Aspek Hukum dalam praktek kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam
praktik kebidanan merupakan suatu hal
Yang penting dan di tuntut dari profesi, terutama
profesi yang berhubungan
Dengan tanggung gugat (acoountability) atas semua
tindakan yang di lakukannya
Sehingga semua tindakan yang di lakukannya. Sehingga
semua tindakan yang di
Lakukan oleh
bidan harus berbasis kompetensi dan
didasari suatu evidence l
Based. Accountability diperkuat dengan satu landasan
hukum yang mengatur batas batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi
kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk
bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan
sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan stika profesi.
Praraktek kebidanan
inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
Upaya kesehatan yang harus terus menerus di tingkatkan
mutunya melalui:
1.
Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan
2. Pegembangan ilmu dan teknologi dalam
kebidanan
3. Akreditasi
4.
Sertifikasi
5. Registrasi
Beberapa dasar dalam otonomi
pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut :
1.
Kpemenkes
900/menkes/sk/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2.
Standar
pelayanan kebidanan
3.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
4.
PP
No 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.
AR
kepmenkes 1277/Menkes/sk/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6.
UU
No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
7.
UU
tentang aborsi, bayi tabung dan transplantasi
Pelayanan
legislasi adalah:
1.
menjamin
perlindungan pada masyarakat pegguna jasa profsei dan profesi sendiri
2.
Legislasi
sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional
Bidan di katakan
professional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1.Mandiri
2.peningkatan kompetensi
3.Praktek berdasakan evidence based
4.penggunaan berbagai sumber
informasi
Masyarakat memberikan
pelayanan yang aman dan berkualitas, ,
Serta sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal menjadi sumber ketidakpuasan pasien
atau masyarakat yaitu
1.
Pelayanan yang kurang aman
2.
Sikap
petugas kurang baik
3.
Komunikasi
yang kurang
4.
Kesalahan
prosedur
5.
Saran
kurang baik
6.
Tidak
adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses pembuatan
UU atau penyempurnaa perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian
sertifikasi pengaturan.
UU No.29 tahun 2014 tentang
praktek kedokteran , pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“Standar Profesi”adalah batasan kemampuan (knowledge,skill,and professional
attude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk melakukan
kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh
organisasi profesi.
Dalam melaksanakan profesinya,bidan memiliki 6 (Enam)yaitu
:
1.
Kompetensi
bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu
sosial,kesehatan masyarakat dan etik membentuk dasar dari asuhan yang bermutu
tinggi sesuai dengan budaya , untuk wanita , bayi baru lahir,dan keluarganya.
2.
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi,pendidikan kesehatan yang tanggap
terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk
meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat.Perencanaan kehamilan dan kesiapan
menjadi orangtua.
3.
Bidan
memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan
selama kehamilan yang meliputi deteksi dini,pengobatan atau rujukan dari
komplikasi tertentu.
4.
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi tanggap terhadap kebudayaan setempat
selama persalinan,memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,menanami
situasi kegawat daruratan tertentu untuk
mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.
Bidan
memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap
terhadap budaya setempat.
6.
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi,komperhensip pada bayi baru lahir sehat
sampai dengan satu bulan.
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah
diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan kualitas
pelayanan
2. Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profisionalisme
SIB (Surat Izin Bidan) adalah
bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak
menjalankan pekerjaan kebidanan.
C. Peranan Legislasi
Peranan legislasi adalah menjamin perlindungan
pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri, legislasi sangat
berperan dalam pemberian pelayanan professional. Dalam memberikan pelayanan ada
hal-hal yang dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien atau masyarakat,
diantaranya:
1. Pelayanan yang tidak aman
2. Sikap petugas yang kurang baik
3. Kurangnya komunikasi
4. Salah prosedur
5. Kurangnya sarana prasarana
6. Kurangnya informasi
Selain hal-hal yang dapat
menyebabkan ketidakpuasan pasien, adapula kriteria agar bidan dikatakan professional,
yaitu:
1. Mandiri
2. Peningkatan kompetensi
3. Praktek berdasarkan evidence
based
4. Menggunakan beberapa sumber
informasi
Uji kompetensi adalah suatu
proses untuk mengukur pengetahuan,keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai
dengan standar profesi.
1. Tujuan Uji Kompetensi :
a. Menegakkan akuntabilitas
professional
b. Menegakkan standar dan etika
profesi
c. Penilaian mutu lulusan
pendidikan bidan
d. Menjaga kepercayaan publik
terhadap profesi
2. Sistem uji kompetensi tenkes (
SK 179/2011)
a. Bersifat Nasional, dikelola di
pemerintah pusat leh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia bersama MTPK dan
Organisasi Profesi
b. Soal uji disusun berdasarkan
standar kompetensi, blue print dan kisi-kisi soal yang dikembangkan leh team
nasional
c. pelaksanaan uji
kompetensi dilakukan oleh institusi pendidikan yang telah terakreditasi
bersamaan dengan ujian akhir (exam)
3. Pendekatan uji kompetensi
a. Untuk menilai kompetensi
tingkatan pengetahuan (Know/ Know How) dapat diuji dengan metode MTQ
yang fokusnya menanyakan tentang konsep/penerapan konsep pada asuhan kebidanan
b. Untuk menilai kompetensi
tingkat show how, dapat diuji dengan Objective Structure Clinical Examination (OSCE) – untuk menilai kemampuan klinik dan komunikasi
c. Untuk menilai kompetensi
tingkat does, dilakukan dengan metode work-based assessment yaitu dengan menilai kompetensi
bidan menggunakan metode portfolio, Direct Observational Procedural
Skill (DOPS) – Mini cek
4. Pelaksanaan uji kompetensi
a. Dijadwalkan 3kali setahun
(April, Agustus dan November)
b. Jumlah 180 soal dan disediakan
waktu 3 jam
c. Jenis soal yang digunakan
adalah MCQ dengan alternatif jawaban (a,b,c,d,e)
d. Sejumlah soal disajikan dalam
bentuk kasus (vignet)
e. Dilaksanakan pada institusi
pendidikan terpilih
f. Diikuti oleh mahasiswa tingkat
akhir setelah lulus UAP (exit examination)
g. Bagi peserta yang lulus diberi
sertifikat kompetensi digunakan untuk mengurus STR
h. STR berlaku nasional, bernomer.
Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002 di buat untuk menyempurnakan
permenkes nomor 572 tentang registrasi dan praktik bidan dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 di buat untuk melaksanakan ketentuan
bahwa kesehatan perlu mengatur izin dan penyelenggaraan Praktik bidan yaitu
pada pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 serta menyelaraskan
kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan
kesehatan yaitu merevisi permenkes Nomor HK. 02.02/Menkes/149/I/2010.
A. Pertimbangan Peraturan Menteri
Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TAHUN 2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TAHUN 2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan
perlu mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
b. bahwa dalam rangka
menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kesehatan yang merata, perlu merevisiPeraturan Menteri
Kesehatan NomorHK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Bidan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan hurufb, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan;
10.Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN. (tertera dalam bagan)
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN. (tertera dalam bagan)
KEPUTUSANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah perlu diadakanpenyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4095);
196
Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4095);
196
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
12. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor
1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan
Karier Bidan Pasca PTT;
1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan
Karier Bidan Pasca PTT;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
G.
Kode Etik
A. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
B. Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya
adalah :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya
untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam
melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa,
bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.
H.Standar
Profesi Kebidanan
1.
Bidan
mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial,
kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu
tinggi sesuai dengan budaya,untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.
2.
Bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi,pendidikan kesehatan yang tanggap
terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk
meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat perencanaan kehamilan dan kesiapan
menjadi orang tua.
3.
bidan
memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama
kehamilan meliputi deteksi dini,pengobatan atau rujukan dari komplikasi
tertentu.
4.
bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi tanggap terhadap kebudayaan setempat
selama persalinan,memimpin selama persalinan yang bersih dan aman menangani
situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan
bayinya yang baru lahir.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Beberapa
saran MDGS telah di bahas secara mendalam tentang sasaran kelima untuk
meniungkatkan kesehatan ibu. Oleh karena itu mutu pelayanan bidan adalah
factor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Untuk itu
diperlukan upaya-upaya yang sistematis agar penyediaan, didistribusi dan mutu
tenaga bidan dapat dijamin pelaksanaannya.
Secara
garis besar di rekomendasikan untuk melaksanakan peningkatan peran bidan dalam
mensukseskan MDGS mengikuti sistem dan strategi nasional dan global yang telah
disepakati bersama
B. Saran
Mungkin inilah yang di
wacanakanpada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna
minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari
penulisan kelompok kami,karna kami adalah manusia yang adalah tempat salah dan
dosa dan kami juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk
belajar.Kami juga berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua
dan kami mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah “ Konsep
Kebidanan ” ibu Fitri Yuliastuti S,SST.,M.Kes yang telah memberikan tugas kami
kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan untuk nusa dan bangsa
DAFTAR
PUSTAKA
Bryar,
R. 1995. Theory For Midwifery Practie. Edisi I Mac Milian = Houn d’millo
Cahyani,
A, 2003. Dasar-dasar Organisasi dan Managemen. PT. Grasindo, Jakarta
Depkes
RI. 1995. Pusdiknakes, Konsep Kebidanan, Jakarta
Henderson, Christine, dkk. 2006. Konsep
Kebidanan EGC. Jakarta.
Makalah
Pelatihan Managemen Asuhan Kebidanan (2002)
Prawiroharjo,
Suryono. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta, Yayasan Bina Pustaka. Sarwono
Prawiroharjo.
Tim
Pusat Pengembangan Keperawatan Corolus (PPK.C), Yogyakarta
www
profesi bidan di masa depan.com