Thursday, April 25, 2019

Profesional Praktik Kebidanan






     Kata Pengantar                            

Segala puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Konsep Kebidanan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang kaitan “Profesional Praktik Kebidanan”, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber informasi, referensi, dan berita. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa Akbid Kutai Husada Tenggarong. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jau dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

Tenggarong,06 Oktober 2014

Penyusunan
DAFTAR ISI
 
Kata Pengantar………………….……………………1 
Daftar Isi……………………………………….……2 
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………...3 
A.    Latar belakang………………………………………………..3 
B.     Rumusan masalah……………………………………..3 
C.     Tujuan………………………………………………………………..3
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………4 
A.    Pengertian Bidan…………………………………………….4 
B.     Pengertian Profesi…………………………………………………………..5 
C.     Bidan sebagai porofesi………………………………….5 
D.    Arti dan ciri jabatan professional……………………….6 
E.     Kewajiban bidan terhadap profesinya…………………..8 
F.      Aspek hukum dalam kebidanan……………………………………….8 
G.    Kode etik bidan Indonesia…………………………………………..11 
H.    Standar profesi kebidanan………………………………………….11 
BAB III PENUTUP…………………………………………………………..13 
A.    Kesimpulan………………………………………………..13 
B.     Saran…………………………………………………………….13 
C.     Daftar pustaka……………………………………………………14



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
 
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan peran dan posisi bidan di masyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat membesarkan hati mendampingi serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bainya dengan baik.
Zaman prasejarah dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Fir’aun untuk dibunuh, mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah yang pada zaman modern ini disebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja professional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan Filosofis yang dianut keilmuan metode kerja, standar praktek pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.  
B. Rumusan Masalah  
1.      Apa yang dimaksud dengan bidan? 
2.      Apa yang di makud dengan bidan sebagai professional? 
3.      Apa pengertian dari profesi?


C.     Tujuan
1.      Pengertian Bidan
2.       Pengertian Profesi
3.      Ciri-ciri karakteristik profesi bidan
4.       Ciri-ciri bidan sebagai profesi
5.       Kewajiban bidan sebagai profesi
6.       Profesionalisme bidan

                                                       

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “ wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”.
Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care”(seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM) : bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.

KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.

INTERNATIONAL CONFEDERATION of MIDWIFE
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk melaksanakan praktek kebidanan di negara itu.

B. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
C. Bidan Sebagai Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagaii pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang     didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan sehubungan dengan anggota profesi yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan, perlu dibahas bahwa bidan tergolong jabatan profesional. Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional juga berorientasi kwalitatif. Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :

a.       Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara profesional

b.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan

c.       Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya

d.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya

e.       Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

f.       Bidan memiliki organisasi profesi

g.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat

h.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan

D. Arti dan Ciri Jabatan Profesional
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara populer, seseorang yang bekerja dibidang apapun sering diberi predikat profesional. Seorang pekerja profesional dalam bahasa keseseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya meskipun keteranpilan atau kecakapan tersebut merupakan hasil minat dan belajar dan kebiasaan.
Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dengan predikat profesional yang diperoleh dari jenis pekerjaan hasil pembiasaan melakukan keterampilan tertentu ( melalui magang/ keterlibatan langsung dalam situasi kerja tertentu dan mendapatkan keterampilan kerja sebagai warisan orang tuanya atau pendahulunya.
Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari seorang teknisi. Baik pekerja profesional maupun teknisi dapat saja terampil dalam unjuk kerja (misalnya menguasai teknik kerja yang sama, dapat memecahkan masalah teknis dalam bidang kerjanya). Akan tetapi, seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilannya yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional dan memiliki sikap yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya.
C.V Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan), kecakapannya memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (misalnya: organisasi profesional, konsorsium, dan pemerintah), serta jabatan tersebut mendapat pengakuan dari masyarakat dan negaranya.
Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Secara rinci ciri-ciri jabatan profesional adalah sebagai berikut

a.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

b.      Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

c.       Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikanyang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

d.      Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.

e.       Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.

f.       Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.

g.      Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.

h.      Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.

i.        Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.

j.        Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

k.      Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
 

E. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya

a.       Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu pada masyarakat.

b.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

c.       Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.        

F.Aspek  Hukum dalam praktek kebidanan
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal
Yang penting dan di tuntut dari profesi, terutama profesi yang berhubungan
Dengan tanggung gugat (acoountability) atas semua tindakan yang di lakukannya
Sehingga semua tindakan yang di lakukannya. Sehingga semua tindakan yang di
Lakukan  oleh bidan harus  berbasis kompetensi dan didasari suatu  evidence         l
Based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sitematis serta bertindak sesuai standar profesi dan stika profesi.
Praraktek kebidanan  inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
Upaya kesehatan yang harus terus menerus di tingkatkan mutunya melalui:
1.      Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
2.    Pegembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan             
3.    Akreditasi
                  4.    Sertifikasi
                  5.    Registrasi       
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut :               
1.      Kpemenkes 900/menkes/sk/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2.      Standar pelayanan kebidanan
3.      UU  Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan          
4.      PP No 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.      AR kepmenkes 1277/Menkes/sk/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6.      UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
7.      UU tentang aborsi, bayi tabung dan transplantasi

            Pelayanan legislasi adalah:
1.      menjamin perlindungan pada masyarakat pegguna jasa profsei dan profesi sendiri
2.      Legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan profesional   
Bidan di katakan professional, mematuhi beberapa criteria sebagai berikut:
1.Mandiri
2.peningkatan kompetensi     
3.Praktek   berdasakan evidence based
4.penggunaan berbagai sumber informasi
Masyarakat memberikan pelayanan yang  aman dan berkualitas, ,
Serta sebagai pengguna jasa profesi.
Ada beberapa hal menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau  masyarakat yaitu
1.      Pelayanan  yang kurang aman
2.      Sikap petugas kurang baik
3.      Komunikasi yang kurang
4.      Kesalahan prosedur
5.      Saran kurang baik
6.      Tidak adanya penjelasan atau bimbingan atau informasi atau pendidikan kesehatan.
Legislasi adalah proses pembuatan UU atau penyempurnaa perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi  pengaturan.
UU No.29 tahun 2014 tentang praktek kedokteran , pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Standar Profesi”adalah batasan kemampuan (knowledge,skill,and professional attude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.
Dalam melaksanakan profesinya,bidan memiliki 6 (Enam)yaitu :
1.      Kompetensi bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial,kesehatan masyarakat dan etik membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya , untuk wanita , bayi baru lahir,dan keluarganya.
2.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat.Perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orangtua.
3.      Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi deteksi dini,pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.
4.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan,memimpin selama persalinan yang bersih dan aman,menanami situasi kegawat daruratan tertentu untuk  mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.
5.      Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.
6.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,komperhensip pada bayi baru lahir sehat sampai dengan satu bulan.


Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.    Mempertahankan kualitas pelayanan
2.    Memberi kewenangan
3.    Menjamin perlindungan hukum
4.    Meningkatkan profisionalisme
SIB (Surat Izin Bidan) adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan.



C.      Peranan Legislasi
Peranan legislasi adalah menjamin perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri, legislasi sangat berperan dalam pemberian pelayanan professional. Dalam memberikan pelayanan ada hal-hal yang dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien atau masyarakat, diantaranya:
1.    Pelayanan yang tidak aman
2.    Sikap petugas yang kurang baik
3.    Kurangnya komunikasi
4.    Salah prosedur
5.    Kurangnya sarana prasarana
6.    Kurangnya informasi
Selain hal-hal yang dapat menyebabkan ketidakpuasan pasien, adapula kriteria agar bidan dikatakan professional, yaitu:
1.    Mandiri
2.    Peningkatan kompetensi
3.    Praktek berdasarkan evidence based
4.    Menggunakan beberapa sumber informasi
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesi.
1.      Tujuan Uji Kompetensi :
a.       Menegakkan akuntabilitas professional
b.      Menegakkan standar dan etika profesi
c.       Penilaian mutu lulusan pendidikan bidan
d.      Menjaga kepercayaan publik terhadap profesi
2.      Sistem uji kompetensi tenkes ( SK 179/2011)
a.       Bersifat Nasional, dikelola di pemerintah pusat leh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia bersama MTPK dan Organisasi Profesi
b.      Soal uji disusun berdasarkan standar kompetensi, blue print dan kisi-kisi soal yang dikembangkan leh team nasional
c. pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh institusi pendidikan yang telah terakreditasi bersamaan dengan ujian akhir (exam)

3.      Pendekatan uji kompetensi
a.       Untuk menilai kompetensi tingkatan pengetahuan (Know/ Know How) dapat diuji dengan metode MTQ yang fokusnya menanyakan tentang konsep/penerapan konsep pada asuhan kebidanan
b.      Untuk menilai kompetensi tingkat show how, dapat diuji dengan Objective Structure Clinical Examination (OSCE) – untuk menilai kemampuan klinik dan komunikasi
c.       Untuk menilai kompetensi tingkat does, dilakukan dengan metode work-based assessment yaitu dengan menilai kompetensi bidan menggunakan metode portfolio, Direct Observational Procedural Skill (DOPS) – Mini cek
4.      Pelaksanaan uji kompetensi
a.       Dijadwalkan 3kali setahun (April, Agustus dan November)
b.      Jumlah 180 soal dan disediakan waktu 3 jam
c.       Jenis soal yang digunakan adalah MCQ dengan alternatif jawaban (a,b,c,d,e)
d.      Sejumlah soal disajikan dalam bentuk kasus (vignet)
e.       Dilaksanakan pada institusi pendidikan terpilih
f.       Diikuti oleh mahasiswa tingkat akhir setelah lulus UAP (exit examination)
g.      Bagi peserta yang lulus diberi sertifikat kompetensi digunakan untuk mengurus STR 
h.      STR berlaku nasional, bernomer.


Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002 di buat untuk menyempurnakan permenkes nomor 572 tentang registrasi dan praktik bidan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Sedangkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 di buat untuk melaksanakan ketentuan bahwa kesehatan perlu mengatur izin dan penyelenggaraan Praktik bidan yaitu pada pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 serta menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yaitu merevisi permenkes Nomor HK. 02.02/Menkes/149/I/2010.
A.    Pertimbangan Peraturan Menteri Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TAHUN 2010
TENTANG
IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.         bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu mengatur Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
b.         bahwa dalam rangka menyelaraskan kewenangan bidan dengan tugas pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, perlu merevisiPeraturan Menteri Kesehatan NomorHK.02.02/Menkes/149/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
8.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan;
9.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan;
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN. (tertera dalam bagan)
KEPUTUSANMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakanpenyempurnaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
3.    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4095);
196
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
10.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
11.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang
Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
12.  Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor
1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000
 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan
Karier Bidan Pasca PTT;
13.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.

G. Kode Etik
A. Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai – nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
B. Kode etik bidan
Kode etik bidan Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkandalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia X tahun 1988, sedang petunjukpelaksanaanya disahkan dalam Rapat Kerja Nasional ( Rekernas ) IBI tahun 1991,kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional IBI ke XII tahun1998. Sebagai pedoman sdalam berperilaku, Kode Etik Bidan indonesiamengandung beberapa kekuatan yangyang semuanya tertuang dalam mukadimah
dan tujuan dan bab. Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab. Ketujuh bab
dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir )
2.Kewajiban bidan terhadap tugasnya ( 3 butir )
3. Kewajiban Bidan terhadap sejawab dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir )
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya ( 3 butir )
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri ( 2 butir )
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air ( 2 butir )
7. Penutup ( 1 butir )
Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah :
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugaspengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
2. Kewajiban Terhadap Tugasnya
a. Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan sehubungan kepentingan klien
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi
b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. kewajiban bidan terhadap profesinya
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan
memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat
b. Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan
kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra
profesinya
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a. Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan
tugas profesinya dengan baik
b. Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
6. Kewajiban bidan terhadap pemerinytah nusa, bangsa dan tanah air
a. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan – ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya
dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat
b. Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan
kesehatan keluarga.





H.Standar Profesi Kebidanan
1.      Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya,untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.

2.      Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh di masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.

3.      bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan meliputi deteksi dini,pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.


4.      bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan,memimpin selama persalinan yang bersih dan aman menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Beberapa saran MDGS telah di bahas secara mendalam tentang sasaran kelima untuk meniungkatkan kesehatan ibu. Oleh karena itu mutu pelayanan bidan adalah factor-faktor yang perlu mendapatkan perhatian secara serius. Untuk itu diperlukan upaya-upaya yang sistematis agar penyediaan, didistribusi dan mutu tenaga bidan dapat dijamin pelaksanaannya.
Secara garis besar di rekomendasikan untuk melaksanakan peningkatan peran bidan dalam mensukseskan MDGS mengikuti sistem dan strategi nasional dan global yang telah disepakati bersama
B.     Saran
Mungkin inilah yang di wacanakanpada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami,karna kami adalah manusia yang adalah tempat salah dan dosa dan kami juga butuh saran dan kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk belajar.Kami juga berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan kami mengucapkan terima kasih atas dosen pembimbing mata kuliah “ Konsep Kebidanan ” ibu Fitri Yuliastuti S,SST.,M.Kes yang telah memberikan tugas kami kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan untuk nusa dan bangsa


DAFTAR PUSTAKA

Bryar, R. 1995. Theory For Midwifery Practie. Edisi I Mac Milian = Houn d’millo
Cahyani, A, 2003. Dasar-dasar Organisasi dan Managemen. PT. Grasindo, Jakarta
Depkes RI. 1995. Pusdiknakes, Konsep Kebidanan, Jakarta
 Henderson, Christine, dkk. 2006. Konsep Kebidanan EGC. Jakarta.
Makalah Pelatihan Managemen Asuhan Kebidanan (2002)
Prawiroharjo, Suryono. 2007. Ilmu Kebidanan. Jakarta, Yayasan Bina Pustaka. Sarwono Prawiroharjo. 
Tim Pusat Pengembangan Keperawatan Corolus (PPK.C), Yogyakarta
www profesi bidan di masa depan.com




Profesional Praktik Kebidanan

     Kata Pengantar                              Segala puji  hanya  milik  Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercu...